Pengadilan Pajak telah menetapkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444H. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata reses berarti perhentian sidang (parlemen) atau masa istirahat dari kegiatan bersidang. Dengan demikian, pada periode yang telah ditetapkan tersebut maka Pengadilan Pajak tidak melakukan persidangan.
Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE – 1/PP/2023, masa reses persidangan dimulai pada hari Senin tanggal 17 April 2023 s.d. hari Jumat tanggal 28 April 2023, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023.
Namun demikian, disebutkan juga dalam Surat Edaran tersebut apabila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Pengadilan Pajak juga akan mengoptimalkan pada waktu masa reses untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.